http://akademik.unsada.ac.id/index.php?module=ContentExpress&func=display&ceid=105
Prosedur Pelaksanaan Semester Pendek
Semester pendek dilaksanakan sekali dalam 1 tahun setelah berakhirnya semester genap dengan persyaratan dan prosedur sebagai berikut :
1. Semester pendek dapat dilaksanakan, apabila jumlah pesertanya untuk satu mata kuliah minimal 10 orang.
2. Jumlah tatap muka setiap mata kuliah minimal 8 kali dan maksimal 10 kali, di luar Ujian-ujian.
3. Mata kuliah yang boleh diikuti oleh peserta adalah mata kuliah yang pernah ditempuh pada semester regular sebelumnya, dengan nilai D, atau C.
4. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengambil maksimal 6 sks.
5. Peserta wajib membayar biaya semester pendek sesuai dengan jumlah sks dan tarip yang berlaku.
6. Setiap peserta harus mengisi Kartu Rencana Studi sesuai mata kuliah yang diikutinya.
7. Prosedur untuk registrasi, pengisian Kartu Rencana Studi, perkuliahan, ujian dan pengambilan Kartu Hasil Studi, seperti ketentuan yang berlaku pada semester reguler